SMAN 13 KABUPATEN TANGERANG

Info JALUR PRESTASI

Seleksi jalur prestasi :
a. Prestasi Ujian Nasional

        1. Prestasi dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
        2. Seleksi nilai UN didasarkan pada pemeringkatan capaian nilai UN SMP/MTs sederajat;
        3. Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai UN yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing- masing nilai UN tiap mata pelajaran , dimulai dari bahasa Indonesia, PPKN, Matematika, dan IPA secara berturut- turut;
        4. Calon peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;

b. Seleksi jalur prestasi nonakademik

        1. Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik;
        2. Seleksi jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
        3. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
        4. Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
        5. Prestasi nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
        6. Kejuaraan yang dinilai yaitu kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
        7. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi.
        8. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Kemenag sesuai tempat domisili calon peserta didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut :
          a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
          b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
          c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
        9. Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.